Pada suatu peperangan, pastilah ada pihak yang kalah. Dan pihak yang kalah ini pastilah meninggalkan harta. Mungkin harta yang diambil pada waktu peperangan, atau bahkan harta yang diambil tidak pada waktu peperangan. Nah, oleh pihak yang menang inilah harta rampasan perang seperti ini wajib dibagikan kepada pihak yang mengikuti perang.
GHANIMAH
Yaitu harta yang diambil dari musuh dengan jalan peperangan.
Pembagian ghanimah:
1. 20% untuk:
- 4% imam
- 4% fuqarah wal masakin (kaum fakir-miskin)
- 4% mashalihui'l muslimin (kemashlahatan muslimin)
- 4% ibnu sabil
- 4% anak-anak yatim
2. 80% diserahkan bulat untuk tentara yang ikut bertempur.
SALAB
Yaitu harta yang diambil dari musuh tanpa paksaan.
Pembagian salab:
Dikhususkan kepada tentara yang membunuh pihak lawan.
FA'I
Yaitu harta yang diambil dari musuh tanpa jalan peperangan.
Pembagian fa'i:
1. 20% untuk:
- 4% imam
- 4% mashalihui'l muslimin (kemashlahatan muslimin). Kekuasaan diserahkan kepada imam.
- 4% fuqarah wal masakin (kaum fakir-miskin)
- 4% ibnu sabil
- 4% anak-anak yatim
2. 80% diserahkan bulat untuk keuangan negara untuk kemashlahatan kaum muslimin.
PERBEDAAN GHANIMAH, SALAB, FA'I
- Ghanimah adalah harta yang diambil secara paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.
- Fa'i adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan.
- Salab ialah harta atau senjata peribadi yang ada pada mayat tentera musuh yang dibunuh.
bisa minta referensinya?
BalasHapuswah, q donlot dari PDF
BalasHapus