Banyak para ahli yang mengartikan hukum itu dengan berbagai pendapat. Tetapi pada hakekatnya, pendapat dari para ahli itu sama, yaitu aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku, keyakinan, dan kehidupan manusia agar menjadi lebih baik.
Di dalam agama Islam, juga terdapat hukum-hukum yang mengatur. Hukum Islam juga memiliki pengertian sebagai aturan-aturan yang dibuat untuk umat Islam dalam kehidupannya agar menjadi lebih baik (melarang, mewajibkan, dan membolehkan).
Macam-macam hukum:
- HUKUM TAKLIFI
Yaitu hukum yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT yang berupa larangan dan kewajiban (wajib, sunnah, mubah, makhruh, haram)
- HUKUM WAD'I
Yaitu hukuman yang berhubungan dengan mukallaf yang mengandung persyaratan sebab atau mani' (sebab, syarat, mani', sah dan batil, aziman dan rukhsah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan setelah bunyi "tuuuuut"