Sabtu, 30 Juli 2011

Mengamankan Konten Blog

Terkadang hal ini berguna juga lho buat lomba blog. Karena kita harus mengusahakan agar blog kita tidak dicontoh.

Nah, ini ada cara untuk mengamankannya.
1. Membuat agar blog kita tidak bisa di highlight/blok oleh orang lain.
Kode <body> pada template ditambahkan dengan kode onmousedown='return false' hingga menjadi <body onmousedown='return false'>
2. Membuat agar kita disable klik kanan.
Kode <body> pada template ditambahkan dengan kode oncontextmenu='return false' hingga menjadi <body oncontextmenu='return false'>
3. Membuat agar blog tidak bisa di drag/geser.
Kode <body> pada template ditambahkan dengan kode ondrag='return false' hingga menjadi <body ondrag='return false'

Semoga bermanfaat.
Selengkapnya...

Kamis, 28 Juli 2011

Definisi Dalil Dan Klasifikasinya

Menurut bahasa, dalil adalah petunjuk pada sesuatu, baik yang bersifat material maupun yang bersifat non-material. Sedangkan menurut istilah, dalil adalah suatu petunjuk yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis.


Dalil dibagi menjadi dua, yaitu: 
1. Dalil Naqli
Dalil naqli adalah dalil-dalil yang berasal langsung dari Al-Quran dan Al-Hadist. Contoh dalil tentang larangan memakan yang haram:
  










"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
2. Dalil Aqli

Dalil aqli adalah dalil yang bisa dinalar dengan akal pikiran yang bersumber dari Ijma' dan Qiyas. Ijma' adalah kesepakatan para ulama untuk menentukan suatu hukum untuk suatu urusan yang belum pernah ditemukan pada zaman Nabi SAW. Sedangkan qiyas adalah upaya untuk membandingkan sesuatu dengan obyek yang telah ditentukan dalam Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para sahabat Rasulullah SAW.
Selengkapnya...

Sabtu, 23 Juli 2011

Pengertian Ilmu Dloruri Dan Ilmu Mukhtasab

A. Dloruri

Ilmu dloruri adalah ilmu yang hukumnya masih bisa berubah dalam keadaan dan situasi tertentu. Ilmu dloruri dihasilkan dari panca indera (tanpa berpikir). Contoh dari ilmu dloruri adalah hukum memakan babi. Pada dasarnya babi itu haram, tetapi bisa menjadi halal apabila dalam keadaan yang darurat (dlorurot).
<

Dalil naqli terdapat pada Surat Al-Maidah ayat 3, seperti berikut:
   











"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang tanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Maksud dari kalimat yang digaris bawah itu adalah bahwa kita diperbolehkan untuk memakan makanan yang diharamkan oleh Allah HANYA dalam keadaan terpaksa.


B. Mukhtasab
Sedangkan ilmu mukhtasab adalah ilmu yang hukumnya sudah baku, berarti tidak bisa berubah-ubah. Ilmu mukhtasab dihasilkan karena berpikir. Ilmu mukhtasab ini berbanding terbalik dengan ilmu dloruri. Contoh dari ilmu mukhtasab adalah qishaas (hukuman bagi pembunuh) dan rajam (hukuman bagi pezina).
Dalil naqli terdapat pada Surat An-Nuur ayat 2 yang berbunyi:








"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina. Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman"


Source: e-book Dloruri dan Mukhtasab

Selengkapnya...

Kamis, 21 Juli 2011

Pengertian Fiqih Dan Ushul Fiqih

PENGERTIAN FIQIH

A. Menurut Bahasa

Fiqih menurut bahasa berarti ''paham", seperti firman Allah SWT pada surat An-Nisa : 78 yang berbunyi:









"Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu. Kendatipun kami di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah" dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Sesungguhnya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?"

B. Menurut Istilah
Fiqih menurut istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukalaf (orang yang sudah terbebani menjalankan syari'at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur'an dan Al-Hadist serta yang bercabang darinya berupa ijma' dan ijtihad. Dengan kata lain, ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam.

C. Sumber Ilmu Fiqih
Semua hukum yang ada pada ilmu fiqih Islam itu berdasarkan kepada empat sumber:
# Al-Qur'an, adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam.
# Al-Hadist, yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuan.
# Ijma' Ulama, yaitu hasil kesepakatan para ulama yang mengetahui tentang syari'at Islam.
# Qiyas, yaitu mencocokan perkara yang tidak ada dalam Al-Qur'an, Hadist, dan Ijma' yang memiliki hubungan nas yang sehukum dengannya, dengan persamaan sebab antara keduannya.


PENGERTIAN USHUL FIQIH

A. Menurut Bahasa
Ushul Fiqih terdiri dari dua suku kata, yaitu "Ushul" dan "Fiqih", yang secara bahasa berarti fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan.

B. Menurut Istilah
Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan kata lain, ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang pokok-pokok hukum islam dengan menggunakan dalil-dalil istimbat (terkait)


C. Hubungan Fiqih dan Ushul Fiqih
Ushul Fiqih munculnya bersamaan dengan Fiqih, meskipun dalam penyusunannya Fiqih dilakukan lebih dahulu dari Ushul Fiqih. Sebenarnya keberadaan Fiqih harus didahului oleh Ushul Fiqih, karena Ushul Fiqih itu memiliki ketentuan yang harus diikuti oleh mujtahid (orang yang mengeluarkan hukum syara') pada waktu menghasilkan Fiqihnya.


Source: e-book Ushul Fiqih dan Fiqih
Selengkapnya...

Sabtu, 09 Juli 2011

Opening Text Pada Adobe After Effect CS4

Setelah saya memosting tentang efek cloning, maka kali ini saya akan memperlihatkan opening text yang baru saja saya buat. Check this out!

Selengkapnya...

Jumat, 08 Juli 2011

Cloning Effect Menggunakan Adobe After Effect CS4

Nah, akhirnya bisa juga membuat video dengan efek cloning atau efek dimana objek dari video tersebut dapat bertambah banyak. Hanya berbekal camdig, Adobe After Effect, Ulead Video Studio, dan tripod kardus, sudah lebih dari cukup. Jika ingin melihat seperti apa, langsung saja cek video yang barusan saya bikin ini.

 

Itulah videonya. Keren bukan? Kapan-kapan akan saya posting gimana cara membuatnya. Sekian. Selengkapnya...

Minggu, 03 Juli 2011

Mengubah Foto Berwarna Menjadi Sketsa Pensil

Setelah kita mengetahui cara mengubah nuansa foto di sini, kali ini kita akan mencoba untuk mengubah foto berwarna menjadi sketsa pensil yang seolah-olah kita menggambarnya sendiri dengan pensil. Dan sekali lagi, kita akan menggunakan Adobe Photoshop untuk melakukannya.

Langkah 1: Buka foto berwarna kita dengan photoshop, Saya akan mencoba dengan gambar pemandangan ini.


Langkah 2: Setelah gambar pertama ditampilkan, lalu arahkan mouse komputer kita "layer gambar kita" dalam hal ini Backgound. Lalu klik kanan dan pilih Duplicated Layer. Namakan dengan "View 1" tanpa tanda petik.


Langkah 3: Masih tetap di layer "View 1", buat gambar menjadi hitam-putih dengan shortcut CTRL + SHIFT + U

Langkah 4: Setelah gambar menjadi hitam-putih, buatlah duplicated layer dari "View 1". Caranya yaitu klik kanan layer "View 1" lalu pilih Duplicated Layer. Lalu beri nama "View 2".


Langkah 5: Sekarang kita punya layer "View 2". Klik CTRL + I maka gambar di layer akan menjadi gambar film.

Langkah 6: Setelah beruba menjadi efek film, kita akan mengeblurkan gambar tersebut dengan cara klik Filter -> Blur -> Gaussian Blur maka akan keluar pop-up Gaussian Blur nya.
Setelah itu pada Radius Pixel berilah radius sebesar "7.0". Intinya adalah jika semakin blur, maka semakin baik. Tetapi tetap juga diperhatikan agar tidak terlalu over-blur. Kemudian klik OK. Maka akan seperti ini hasilnya.


Langkah 7: Jika dilihat, gambar tersebut tidak tampak jelas. Namun dari gambar tersebutlah yang akan menjadi jelas jika sudah ada perpindahan warna. Oleh sebab itu, cara berikutnya adalah pada layer "View 2" atur blending modenya ke Color Dodge.

Nah, setelah kita melakukan itu semua, maka gambar tersebut akan menjadi seperti ini.
Perubahan menjadi goresan pensil

Sekian dulu tutorial ini. Tunggu posting saya untuk tutorial selanjutnya. Cya... Selengkapnya...

Inilah Waktunya

Setelah menunggu, inilah saatnya. Setelah kami lama menunggu dan inilah waktunya. It's time to the real vacation. Ya, liburan semester kali ini kami anak SCENE (XI IPA - 1) akan pergi ke BALURAN. Anda taukah itu dimana? Yup, itu di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.

Setelah iri melihat kelas-kelas lain yang sudah pada rekreasi, sekarang giliran kita yang beraksi. Semoga tidak hanya senang-senang dan hura-hura yang kita dapatkan, tetapi juga rasa kekompakkan dan kebersamaan yang kita dapatkan dari rekreasi ini. Yeah, WE'RE FOREVER.

Datang dan Saksikan
Selengkapnya...

Mengubah Nuansa Foto Dengan Adobe Photoshop

Untuk pertama kalinya, saya akan mencoba membagi ilmu tentang olah foto / photo editing. Dan tentu saja, kita akan menggunakan aplikasi yang sudah umum, yaitu Adobe Photoshop. Disini saya menggunakan photoshop versi CS4. Sebenarnya bisa menggunakan versi apa saja, karena pada dasarnya cara untuk photo editing ini sama.

Langkah 1: buka foto berwarna yang kita punya, lalu kilk Image -> Adjustments -> Hue/Saturation


Langkah 2: Lalu akan muncul gambar seperti ini
Pada indikator Hue, kita ubah menjadi +104 (Bisa diubah sesuai keinginan)

Langkah 3: Setelah itu, kita Save As dan jadikan format JPG atau JPEG.

Maka, hasil photo editing tadi akan menghasilkan foto yang seperti ini.


Silahkan dicoba. Semoga bermanfaat. Selengkapnya...