Kamis, 21 Juli 2011

Pengertian Fiqih Dan Ushul Fiqih

PENGERTIAN FIQIH

A. Menurut Bahasa

Fiqih menurut bahasa berarti ''paham", seperti firman Allah SWT pada surat An-Nisa : 78 yang berbunyi:









"Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu. Kendatipun kami di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah" dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Sesungguhnya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?"

B. Menurut Istilah
Fiqih menurut istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukalaf (orang yang sudah terbebani menjalankan syari'at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur'an dan Al-Hadist serta yang bercabang darinya berupa ijma' dan ijtihad. Dengan kata lain, ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam.

C. Sumber Ilmu Fiqih
Semua hukum yang ada pada ilmu fiqih Islam itu berdasarkan kepada empat sumber:
# Al-Qur'an, adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam.
# Al-Hadist, yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuan.
# Ijma' Ulama, yaitu hasil kesepakatan para ulama yang mengetahui tentang syari'at Islam.
# Qiyas, yaitu mencocokan perkara yang tidak ada dalam Al-Qur'an, Hadist, dan Ijma' yang memiliki hubungan nas yang sehukum dengannya, dengan persamaan sebab antara keduannya.


PENGERTIAN USHUL FIQIH

A. Menurut Bahasa
Ushul Fiqih terdiri dari dua suku kata, yaitu "Ushul" dan "Fiqih", yang secara bahasa berarti fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan.

B. Menurut Istilah
Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan kata lain, ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang pokok-pokok hukum islam dengan menggunakan dalil-dalil istimbat (terkait)


C. Hubungan Fiqih dan Ushul Fiqih
Ushul Fiqih munculnya bersamaan dengan Fiqih, meskipun dalam penyusunannya Fiqih dilakukan lebih dahulu dari Ushul Fiqih. Sebenarnya keberadaan Fiqih harus didahului oleh Ushul Fiqih, karena Ushul Fiqih itu memiliki ketentuan yang harus diikuti oleh mujtahid (orang yang mengeluarkan hukum syara') pada waktu menghasilkan Fiqihnya.


Source: e-book Ushul Fiqih dan Fiqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan setelah bunyi "tuuuuut"